MENYOAL PENGANGGARAN APBD 2010 KABUPATEN DOMPU
DEWAN PEDULI ANGGARAN (DPA) - Kabupaten Dompu
APBD adalah jantung pembangunan, sejatinya APBD memuat dan berisikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan Orang banyak (Rakyat), Ketaatan terhadap regulasi juga mesti diperhatikan, artinya kalau berbicara masalah ketaatan terhadap regulasi maka beberapa regulasi mengatur tentang proses penganggaran yang lebih merakyat atau Partisipsi rakyat secara maksimal harus di perhatikan karena yang paling paham kebutuhan rakyat adalah rakyat sendiri.....
1.Kemakmuran rakyat dapat tercapai, ketika partisipasi rakyat dibuka seluas luasnya dalam proses penganggaran, karena rakyat mengetahui kebutuhannya Sebagaimana amanat UUD tahun 1945 memandatkan bahwa Anggaran ditujukan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2.Mengingat UU No 17 Tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan Negara, pasal 5 huruf g, bahwa pembentukan undang undang (perda) harus menganut asas keterbukaan, pasal 53 masyarakat berhak memberikan masukan terhadap rancanagan Undang undang (perda) dan pasal 22 ayat dan ayat 2 mengisyaratkan adanya uji public terhadap rancangan UU dan Perda..
3.Merujuk pada UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 139 ayat (1), masyarakat berhak memberikan masukan terhadap proses penyusunan Regulasi daerah (perda)
APBD adalah jantung pembangunan, sejatinya APBD memuat dan berisikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan Orang banyak (Rakyat), Ketaatan terhadap regulasi juga mesti diperhatikan, artinya kalau berbicara masalah ketaatan terhadap regulasi maka beberapa regulasi mengatur tentang proses penganggaran yang lebih merakyat atau Partisipsi rakyat secara maksimal harus di perhatikan karena yang paling paham kebutuhan rakyat adalah rakyat sendiri. Ironisnya, dalam pengalaman proses penganggaran yang terjadi di Kabupaten Dompu sejauh ini, terkesan tidak pernah melibatkan rakyat secara maksimal dan terindikasi tidak transparan, tidak pernah ada Sosialisasi secara massif kepada Publik terkait dengan jadwal penganggaran sehingga rakyat tidak pernah tahu aktivitas wakilnya di parlemen.
Saat ini, wakil kita yang akan segera berakhir masa jabatannya akan mengesahkan APBD segera, pada hakikatnya usaha seperti itu sangat baik karena artinya APBD akan cepat menanggapi persoalan pembangunan di daerah. Namun pada sisi lain, pertanyaan yang muncul adalah apa mungkin Proses Penganggaran yang begitu buru buru dapat menjawab persoalan Rakyat ? belum tentu.. karena penglaman pembahasan APBD 2008 molor sampai januari 2008, begitu pula pengesahan APBD 2009 molor sampai bulan Maret 2009, pertanyaan kritis yang muncul adalah.. kok tiba tiba DPRD “rajin” tahun ini (2010) dan berargumentasi taat alur penganggaran…?
Dalam hal ini, sebagai mana amanat berbagai regulasi yang ada, serta sebagai wujud kepedulian Para anggota DPRD Kabupaten Dompu terhadap nilai nilai Trnparansi, Partisipasi, Akuntabilitas dan membangun keberpihakan pada kepentingan masyarakat dompu seutuhnya, semestinya DPRD membuka peluang partisipasi seluas-luasnya bagi rakyak untuk mengoreksi dan mengkritisi struktur APBD melalui Publik hearing sebelum disyahkan. Apakah ini akan dilakukan? Kita tunggu saja..
Kepada DPRD Periode 2009 – 2014 yang akan segera dilantik dan menjalankan fungsi sebagai lembaga control, legislasi dan budgeting harusnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak, nilai-nilai partisipatif, tranparansi, keadilan dan kesataran harus menjadi semangat dan maenstreaming dalam proses penganggaran APBD, demi mewujudkan Dompu yang lebih baik dikemudian hari.
Memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka Kami Dewan Peduli Anggaran (DPA) Kabupaten Dompu, sebagai bagian dari element masyarakat Dompu, menyampaikan :
1.Meminta DPRD Kabupaten Dompu agar dalam melakukan Proses Penganggaran Memperhatikan Filosofi dan Azas Penganggaran, yaitu senantias memperhatikan aspek aspek: Partisipasi Masyarakat, Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran, Disiplin Anggaran, Keadilan Anggaran, Efisiensi dan Efektivitas Anggaran dan Taat Azas sebagaiamana yang diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2006
2.Meminta Kepada DPRD Kabupaten Dompu agar dalam pembahasan Penganggaran tidak dilakukan dengan terburu buru dan terkesan kejar tayang, karena dikhawatirkan dapat memproduk APBD 2010 yang tidak Efeisien, tidak Efektif dan tidak terindikasi syarat kepentingan orang perorang dan kelompok kepentingan tertentu.
3.Meminta DPRD Kabupaten Dompu agar dalam Pembahasan KUA - PPAS dan RAPBD 2010 memperhatikan aspek aspek isu strategis yang harus diakomodir daerah dalam penganggaran APBD 2010, yaitu terkait soal soal Percepatan pengentasan kemiskinan, Peningkatan akses dan mutu pendidikan dan Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan yang merata sebagaimana amanat Permendagri No 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2010
4.Meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu agar menyelenggarakan konsultasi Publik terhadap Draft RAPBD 2010, sebagaimana di atur UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 139 ayat (1), masyarakat berhak memberikan masukan terhadap proses penyusunan Regulasi daerah (perda), serta sebagai prasyarat terwujudnya APBD yang partisipatif, tranparant dan akuntabilitas dan menghormati prinsip kesetaraan.
Dompu, 13 September 2009
Dewan Peduli Anggaran (DPA)
Kabupaten Dompu
Ahmad Latif (Presidium)
H. A. Azis Saleh (Presidium)
Mahmud Abdul Hamid (Presidium)
Ust. L. Syarifuddin (Presidium)
Sante Khaedir (Presidium)