Desa sebagai bagian dari Negara yang paling bawah strukturnya tentu sangat unik jika di cermati di mana desa Desa mempunyai posisi yang sangat dekat dengan masyarakat dan merasakan langsung imbas dari sebuah kebijakan,Terkadang proses pendampingan di Desa sangat di pengaruhi oleh gaya kepemimpinan dan tingkat kepercayaan yang antara masyarakat dengan pemerintah desa,hal ini kami sadariri bahwa masyarakat di tingkat desa yang nota bene di rasa masih miskin dan terbelakang harus di jembatani antara pembuat kebijakan,pelaksaan dan penerima manfaat atas kebijakan tersebut.
Sebagai Lembaga yang consent terhadap pengauatan kapasitas masyarakat sipil di tingkat kabupaten sampai tingkat Desa tentu pendampingan berupa penguatan kapsitas seperti pelatihan,pengorganiasasian dan diskusi-diskusi warga,,,untuk mendorng mereka terlibat dalam proses pembangunan di tingkat desa,tentu bukan hanya keterlibatan secara jumlah yang kami harapakan namun juga bagaimana warga kusus nya DPA desa (Dewan Peduli Anggaran)terlibat berpartisipasi secara aktif dalam proses perencanaan penganggaran di tingkat desa,di sisi lain kami juga berharap bahwa mereka mampu melakukan pengawalan mulai dari proses perencanaan,pelaksanaan sampai pada tahap pertanggung jawaban.
Keterkaitan antara pengautan kapasitas,(Pendidikan),pengorganisasian dan Advokasi kebijakan menjadi pilihan dalam menjalankan suatu kegiatan.tiga tipe aksi yang kami pilih menjadi prinsipdsar ketika kami merancang sebuah kegiatan.Penguatan kapasitas (Capacity building)dilakukan untuk menyadarkan dan membebaskan masyarakat dari penindasan yang tanpa di sadari membelenggunya.Kesadaran ini di tandai dengan kedalaman menafsirkan masalah,percaya diri dalam berdiskusi,mampu menerima dan menolak.Pada tingkat ini manusia bisa melakaukan refleksi,melihat hubungan sebab kaibat dan melakukan aksi terhadap realita di lingkungannya dengan bahasa dan cara mereka sendiri.
Pengorganisasian dan pembelajaran bersama komunitas menjadi syarat wajib ketika kami memulai proses advokasi kebijakan,pengorganisasian yang kami lakukan juga harus melahirkan kesadaran kritis dengan berpegang teguh pada keyakinan bahwwa masyarakat memiliki daya dan upaya membangun kehidupannya sendiri,masyarakat memiliki pengetahuan dan kearifannya sendiri dalam menjalankan kehidupanya secara alami,upaya apembangunan masyarakat akan efektif apabila melibatkan secara melibatkan secara aktif seluruh komponen masyarakat sebagai pelaku pembangunan.Berdasarkan pada keunikan dan potensi masyarakat tersebut,kami yakin bahwa membangun aliansi dengan masyarakat di tingkat local mampu melahirkan perubahan yang berkelanjutan.
Tahun 2010 kami mulai melakukan pendampingan di Desa dengan melakukan penjajakan pendapat di tingkat desa yang di rencanakan untuk mengetahui apa yang di inginkan masyarakat di tingkat desa serta mengetahui seberapa jauh masyarakat terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa dengan demikian kami dapat menetukan langkah strategi dalam upaya pendampingan di tingkat desa terutama anggota DPA (Dewa Peduli Anggaran),melakukan penguatan kapasitas masyarakat dengan melakukan berbagai pelatihan,melakukan pengorganisasian dan membentuk komunitas diskusi warga menjadi pilihan gerakan kala itu,dari beberapa desa yang kami damping di delapan kecamatan tersebut kami pilih lima orang untuk di latih dalam penguatan kapasitasnya,sehingga sekembalinya di desa mereka yang di pilih untuk pelatihan tersebut mampu menularkan apa yang meraka dapatkan dalam pelatihan dalam komunitasnya lewat diskusi warga yang tentu kami slalu intens mendapinginya.
Pada proses perencanaan dan penganggaran yang terjadi di desa kami juga mendorong anggota DPA tersebut untuk terlibat secara penuh dalam artian bukan hanya dalam segi jumlah namun mereka juga mampu menentukan skala prioritas kebutuhan yang di anggap mendesak dan berimbas luas untuk masyarakat,di setiap momentum proses perencanaan pembangunan pun kami mendorong DPA untuk terlibat dalam proses pembangunan.
Cerita ini akan berlanjut dan sampai saat ini kami masih melakukan pendampingan di 16 desa di delapan kecamatan,DPA juga di harapakan mampu terlibat dalam proses perencanaan dana ADD,pelaksanaan dan pertanggung jawabannya,bahkan keterlibatan inipun dapat di integrasikan dalam program PNPM,esistensi kamipun sebagai pendamping dalam penguatan masyarakat sipil di 16 desa mendapat sambutan dari pemerintah desa hal ini terbukti dengan di ajaknya kami untuk merumuskan secara bersama-sama dalam meriview RPJMdes,RAPBdes,dan Pembuatan perdes (PerDes APBDes dan PerDes Pungutan)sebagai syarat untuk menerima Dana ADD,tentu kerjasama ini sangat kami harapkan dalam kerangka menjembatani antara pemerintah desa dan masyarakat sehingga terjadi hubungan yang harmonis dalam artian masyarakat dan pemerintah menjalankan hak dan kewajibanya sesuai aturan-aturan yang berlaku.
Sumber cerita :
Palikarawe yudha
Paca idha
Ros
By “Syaf Kaso”
Baca Selanjutnya..













