03 Februari 2012

BELAJAR PENDAMPINGAN DESA

1 komentar


Desa sebagai bagian dari Negara yang paling bawah strukturnya tentu sangat unik jika di cermati di mana desa Desa mempunyai posisi yang sangat dekat dengan masyarakat dan merasakan langsung imbas dari sebuah kebijakan,Terkadang proses pendampingan di Desa sangat di pengaruhi oleh gaya kepemimpinan dan tingkat kepercayaan yang antara masyarakat dengan pemerintah desa,hal ini kami sadariri bahwa masyarakat di tingkat desa yang nota bene di rasa masih miskin dan terbelakang harus di jembatani antara pembuat kebijakan,pelaksaan dan penerima manfaat atas kebijakan tersebut.
Sebagai Lembaga yang consent terhadap pengauatan kapasitas masyarakat sipil di tingkat kabupaten sampai tingkat Desa tentu pendampingan berupa penguatan kapsitas seperti pelatihan,pengorganiasasian dan diskusi-diskusi warga,,,untuk mendorng mereka terlibat dalam proses pembangunan di tingkat desa,tentu bukan hanya keterlibatan secara jumlah yang kami harapakan namun juga bagaimana warga kusus nya DPA desa (Dewan Peduli Anggaran)terlibat berpartisipasi secara aktif dalam proses perencanaan penganggaran di tingkat desa,di sisi lain kami juga berharap bahwa mereka mampu melakukan pengawalan mulai dari proses perencanaan,pelaksanaan sampai pada tahap pertanggung jawaban.




Keterkaitan antara pengautan kapasitas,(Pendidikan),pengorganisasian dan Advokasi kebijakan menjadi pilihan dalam menjalankan suatu kegiatan.tiga tipe aksi yang kami pilih menjadi prinsipdsar ketika kami merancang sebuah kegiatan.Penguatan kapasitas (Capacity building)dilakukan untuk menyadarkan dan membebaskan masyarakat dari penindasan yang tanpa di sadari membelenggunya.Kesadaran ini di tandai dengan kedalaman menafsirkan masalah,percaya diri dalam berdiskusi,mampu menerima dan menolak.Pada tingkat ini manusia bisa melakaukan refleksi,melihat hubungan sebab kaibat dan melakukan aksi terhadap realita di lingkungannya dengan bahasa dan cara mereka sendiri.
Pengorganisasian dan pembelajaran bersama komunitas menjadi syarat wajib ketika kami memulai proses advokasi kebijakan,pengorganisasian yang kami lakukan juga harus melahirkan kesadaran kritis dengan berpegang teguh pada keyakinan bahwwa masyarakat memiliki daya dan upaya membangun kehidupannya sendiri,masyarakat memiliki pengetahuan dan kearifannya sendiri dalam menjalankan kehidupanya secara alami,upaya apembangunan masyarakat akan efektif apabila melibatkan secara melibatkan secara aktif seluruh komponen masyarakat sebagai pelaku pembangunan.Berdasarkan pada keunikan dan potensi masyarakat tersebut,kami yakin bahwa membangun aliansi dengan masyarakat di tingkat local mampu melahirkan perubahan yang berkelanjutan.

Tahun 2010 kami mulai melakukan pendampingan di Desa dengan melakukan penjajakan pendapat di tingkat desa yang di rencanakan untuk mengetahui apa yang di inginkan masyarakat di tingkat desa serta mengetahui seberapa jauh masyarakat terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa dengan demikian kami dapat menetukan langkah strategi dalam upaya pendampingan di tingkat desa terutama anggota DPA (Dewa Peduli Anggaran),melakukan penguatan kapasitas masyarakat dengan melakukan berbagai pelatihan,melakukan pengorganisasian dan membentuk komunitas diskusi warga menjadi pilihan gerakan kala itu,dari beberapa desa yang kami damping di delapan kecamatan tersebut kami pilih lima orang untuk di latih dalam penguatan kapasitasnya,sehingga sekembalinya di desa mereka yang di pilih untuk pelatihan tersebut mampu menularkan apa yang meraka dapatkan dalam pelatihan dalam komunitasnya lewat diskusi warga yang tentu kami slalu intens mendapinginya.

Pada proses perencanaan dan penganggaran yang terjadi di desa kami juga mendorong anggota DPA tersebut untuk terlibat secara penuh dalam artian bukan hanya dalam segi jumlah namun mereka juga mampu menentukan skala prioritas kebutuhan yang di anggap mendesak dan berimbas luas untuk masyarakat,di setiap momentum proses perencanaan pembangunan pun kami mendorong DPA untuk terlibat dalam proses pembangunan.

Cerita ini akan berlanjut dan sampai saat ini kami masih melakukan pendampingan di 16 desa di delapan kecamatan,DPA juga di harapakan mampu terlibat dalam proses perencanaan dana ADD,pelaksanaan dan pertanggung jawabannya,bahkan keterlibatan inipun dapat di integrasikan dalam program PNPM,esistensi kamipun sebagai pendamping dalam penguatan masyarakat sipil di 16 desa mendapat sambutan dari pemerintah desa hal ini terbukti dengan di ajaknya kami untuk merumuskan secara bersama-sama dalam meriview RPJMdes,RAPBdes,dan Pembuatan perdes (PerDes APBDes dan PerDes Pungutan)sebagai syarat untuk menerima Dana ADD,tentu kerjasama ini sangat kami harapkan dalam kerangka menjembatani antara pemerintah desa dan masyarakat sehingga terjadi hubungan yang harmonis dalam artian masyarakat dan pemerintah menjalankan hak dan kewajibanya sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Sumber cerita :
Palikarawe yudha
Paca idha
Ros

By “Syaf Kaso”

Baca Selanjutnya..

31 Januari 2012

Kinerja Pengelolaan Anggaran Daerah (KIPAD) 2010

0 komentar
Kinerja Pengelolaan Anggaran Daerah (KIPAD) merupakan survey yang dilakukan oleh masyarakat sipil untuk mengukur tingkat good governance pada pengelolaan anggaran daerah. Indikator good governance yang dipakai adalah transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan kesetaraan gender. Sementara proses pengelolaan anggaran yang dinilai adalah tahap perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Survey ini dilaksanakan di 42 kab/kota.

kabupaten Dompu
Kabupaten Dompu menempati peringkat ke 41 (empat puluh satu) dari 42 kabupaten/kota yang diindeks pada indeks KIPAD 2010 dengan skor 30,36. Skor tersebut menunjukan bahwa daerah ini tidak melaksanakan prinsip good governance dengan baik, bahkan bisa dikatakan sangat buruk terutama dalam pengelolaan anggaran di tahun 2010. Sebagai kabupaten yang dua kali diindex , tentu saja kondisi ini sangat memprihatinkan. Sebab ditengah kuatnya intervensi kelompok masyarakat sipil mendorong proses demokratisasi anggaran di Dompu, nilainya justru terpuruk. Pada indek tahun sebelumnya, Dompu menempati peringkat ke 21 dari 42 daerah kabupaten/kota yang diindex.

Kondisi index yang terpuruk ini tergambar jelas dalam beberapa dimensi good governance yang diukur. Diantaranya dalam aspek transparansi, dari 21 dokumen yang disurvey, hanya 8 jenis dokumen perencanaan penganggaran yang dapat diakses dengan permintaan, sementara 12 jenis dokumen lainnya tidak dibuat/ada tapi tidak dapat diakses. Kondisi ini makin jelas terjadi karena kabupaten Dompu sampai dengan penelitian ini berakhir belum memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) informasi publik. Demikian halnya dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum sama sekali dilakukan, bahkan di 1 SKPD sekalipun. Kondisi rendahnya indeks transparansi juga disebabkan sulitnya menggali informasi mengenai proses dan produk anggaran yang dihasilkan karena sedikitnya informan/Narasumber pemda yang bisa di konfirmasi/dimintai keterangan.

Dalam aspek partisipasi, sebagian wahana partisipasi dalam pengelolaan anggaran tidak diselenggarakan bersama seluruh stakeholder daerah meskipun wahana untuk itu tersedia. Daerah ini juga belum menyediakan pagu indikatif kecamatan (PIK) sebagai factor penting mendorong tingkat partisipasi yang lebih tinggi. KOndisi Dompu makin buruk sebab ternyata daerah ini juga belum memiliki regulasi yang menjamin partisipasi masyarakat dalam perencanan dan penganggaran. Dalam hal pelayanan publik, daerah ini belum menyediakan wahana maupun mekanisme bagi warga untuk menyampaikan keluhan.

Dari aspek akuntabilitas, daerah ini belum mampu melaksanakan proses penetapan dokumen perencanaan dan penganggaran secara tepat waktu/lewat waktu sesuai dengan amanat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat secara keseluruhan. Pengadaan barang dan jasa di laksanakan di masing-masing SKPD, sementara penyelenggaraan pelelangan umum tidak diumumkan samasekali. Dalam hal audit BPK, daerah ini memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat pada Laporan Hasil Pemeriksaan di tahun 2009.

Pada aspek kesetaraan gender, daerah ini belum memiliki Pokja PUG , kondisi ini makin buruk sehubungan dengan belum terbentuknya tim ARG dan focal point di seluruh instansi pemda. Dalam menyusun renja SKPDnya, Bebarapa SKPD di Dompu menggunakan analisis gender meskipun tidak memiliki data terpilah. Dalam penyusunan Renja dan RKA khususnya pada SKPD Kesehatan , data dan analisis ini digunakan. Seperti kebanyakan kasus di kabupaten lain, Pemkab Dompu tidak menyediakan wahana khusus bagi kelompok perempuan dan difabel pada Musrenbang tingkat kabupaten.

No Dokumen Status No wahana Status
1. RKPD 2 1 Forum SKPD Sektor Pendidikan 0
2. Renja SKPD Pendidikan 2 2 Forum SKPD Sektor Kesehatan 1
3. Renja SKPD Kesehatan 2 3 Forum SKPD Sektor PU 0
4. Renja SKPD PU 2 4 Musrenbang Kab. Kota 1
5. KUA-PPAS 2 5 Konsultasi Publik penyusunan KUA-PPAS 0
6. RKA-SKPD Pendidikan 3 6 Dengar Pendapat Pembahasan KUA-PPAS 0
7. RKA-SKPD kesehatan 2 7 Konsultasi Publik penyusunan RAPBD 0
8. RKA-SKPD PU 3 8 Dengar Pendapat Pembahasan RAPBD 0
9. RAPBD 3 9 Konsultasi publik penyusunan APBD Pertanggungjawaban 0
10. Perda tentang APBD 3 10 Dengar Pendapat pembahasan APBD pertanggungjawaban 0
11. Perkada tentang Penjabaran APBD 3 Ket. :: 0) tidak tersedia :: 1) tersedia
12. Perda tentang Perubahan APBD 3
13. Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD 3 No Dokumen perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan Status
14. DPA SKPD Pendidikan 4 1 RKPD (a: tepat waktu, b-d: tidak tepat waktu) 1
15. DPA SKPD Kesehatan 3 2 APBD (a & b : tepat waktu, c & d: tidak tepat waktu) 2
16. DPA SKPD PU 2 3 APBDP (a & b : tepat waktu, c & d: tidak tepat waktu) 2
17. Laporan realisasi semester pertama APBD 4 Ket. :: 1) tepat waktu , 2) tidak tepat waktu
18. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 3
19. Informasi LPPD 4
20. LPPD 4
21. LKPJ pemerintah daerah ke DPRD 3
Ket. :: 1) Dipublikasikan :: 2) diperoleh dengan permintaan :: 3) tidak bisa diakses :: 4) tidak dibuat ::



Rekomendasi perbaikan ke depan
Jaringan kelompok masyarakat sipil yang melakukan survey ini merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Dompu untuk :
1. Menyediakan dokumen yang bisa diakses secara bebas sesuai mekanisme UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik misalnya melalui media website, media cetak atau dengan permintaan ke instansi terkait. Untuk itu penting bagi daerah untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
2. Meningkatkan komitmen inovasi daerah seperti menyediakan wahana khusus bagi kelompok perempuan dan difabel dalam proses perencanaan dan penganggaran.
3. Penting bagi daerah untuk mendorong mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan dalam oleh unit khusus (satu atap) pengadaan barang dan jasa yang dikelola secara online.
4. Membentuk Tim Anggaran Responsif Gender dengan segera dan menerapkan penggunaan data terpilah dan analisis gender dalam penyusunan renja dan RKA terutama di SKPD Pendidikan dan Kesehatan.
5. Memperbaiki kinerja akuntabilitas keuangannya agar menjadi wajar dengan pengecualian
Informasi lebih lanjut :
Assesor Lokal Lembaga Alamat dan kontak verifikator
Eka Fitriyani Lensa-Dompu Del-eka@yahoo.com Hendriadi

Interval Score
sangat baik 100-85,98
Baik 85,97-69,85
Cukup 69,84-52,42
Buruk 52,41-0

"Syaf Kaso" Baca Selanjutnya..

PROSES PENDAMPINGAN LenSA-NTB Penguatan Kapasitas DPA 16 Desa DI 8 Kecamatan (Catatan Advokasi LenSA-NTB 2010-2012)

0 komentar


Dewan Peduli Anggaran (DPA), sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil yang didorong Oleh LenSA NTB sebagai sebuah organisasi masyarakat, mengambil konsen terhadap isyu isyu perencanaan dan penganggaran di kabupaten Dompu, Sejak DPA Dompu Digagas pada tahun 2007 dan dilembagakan pada tahun 2008, DPA telah ikut serta mendorong partispasi secara kelembagaan terhadap proses penganggaran dikabupaten Dompu, baik dalam proses Musrenbang Kecamatan maupun Kabupaten, dengan melibatkan semua struktur di level kecamatan dan kabupaten, bahkan beberapa kali ikut serta menyampaikan pendapat dilembaga Legislatif dan Pimpinan daerah terkait dengan proses penganggaran di kabupaten Dompu.
Disisi lain DPA Bersama LenSA NTB, pada tahun 2007 melalui SK Bupati Dompu No 193 Tahun 2007, ditunjuk sebagai team perumus kebijakan Pendidikan dan kesahatan gratis. Dan tahun 2009 sendiri DPA dan LenSA Kembali ditunjuk melalui SK Bupati Dompu No 94 Tahun 2009, sebagai team Monev Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Gratis kabupaten Dompu.
Dengan melihat potensi konsolidasi masyarakat sipil melalui DPA dikabupaten Dompu, lebih khusus terhadap isyu penganggaran dan kebijakan Publik yang ada, maka dimasa datang diperlukan konsolidasi yang lebih intens serta memperluas jejaring gerakan advokasi perencanaan dan Penganggaran, lebih lebih DPA sebagai organisasi masyarakat sipil yang telah mengambil bagian dalam proses penganggaran selama dua tahun terakhir dilevel masing masing.


Sejak bulan Agustus 2010 LenSA-NTB mulai memperluas jaringan ke seluruh Kabupaten di Dompu Lewat Kerja sama dengan ACCESS namun harus di akui tidak semua desa mampu di jangkau oleh LenSA-NTB dalam melakukan pendidikan kritis dan penguatan kapasitas masyarakat desa dalam hal perencanaan dan penganggaran,Tapi paling tidak LenSA secara kelembagaan sudah mampu menunjukan esistensi dalam proses pendampingan di Desa.
Desa – desa Dampingan LenSA-NTB :
1. Desa Kramabura Kecamatan Dompu
2. Desa Mbawi Kecamatan Dompu
3. Desa Ranggo Kecamatan Pajo
4. Desa Lune Kecamatan Pajo
5. Desa Cempi jaya Kecamatan Hu’u
6. Desa Daha Kecamatan Hu’u
7. Desa Woja Kecamatan Woja
8. Desa Mumbu Kecamatan Woja
9. Desa Banggo Kecamatan Manggelewa
10. Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa
11. Desa Desa Kramat Kecamatan Kilo
12. Desa Desa malaju Kecamatan Kilo
13. Desa Pekat Kecamatan Pekat
14. Desa Calabai Kecamatan Pekat
15. Desa Kempo Kecamatan Kempo
16. Desa Soro Kecamatan Kempo
Dalam proses pendampingan LenSA-NTB membentuk yang namanya DPA desa yang terdiri dari 5 orang perdesa sebagai embrio dalam memwujudkan cita-cita program tersebut,mereka juga di beri bekal dan di kuatkan secara kapasitas yang antara lain :
a. TOF Advokasi Perencanaan dan Penganggaran Masyarakat Miskin
Kegiatan ini bertujuan untuk mencetak fasilitator-fasilitator ditingkat local DPA, fasilitator hasil TOF ini menjadi pusat penyebaran atau sumber informasi bagi internal DPA dan masyarakait sipil terkait dengan perencanaan dan penganggaran daerah, fasilitator hasil TOF juga menjadi pendamping fasilitator utama pada sekolah perencanaan dan penganggaran yang akan dilaksanakan oleh pelaksana program di Tiap Zona DPA.
TOF yang akan menghadirkan 2 orang pengurus per DPA dengan perbandingan 1 laki-laki dan 1 perempuan ini akan dilaksanakan 1 (satu) kali selama periode program yang pelaksanaannya akan di tempatkan di Kabupaten Dompu. Adapun pelaksanaan TOF ini sendiri akan memakan waktu selama 3 (tiga) hari efektif mengingat banyaknya materi yang akan diberikan dan praktek yang akan dilakukan selama TOF.
b. Sekolah Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Sekolah perencanaan dan penganggaran partisipatif ini di hajatkan sebagai media pembelajaran terkait dengan perencanaan dan penganggaran bagi Mitra Langsung (DPA) dan penerima manfaat program sehingga dalam melakukan gerakan advokasi, mitra langsung dan penerima manfaat memiliki skill dan pengetahuan terkait dengan perencanaan dan penganggaran daerah.
Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali (1 kali pelaksanaan per DPA) selama periode program, peserta kegiatan ini sebanyak 20 orang dengan perbandingan setara antara laki dan prempuan, adapun pesertanya berasal dari unsure Mitra langsung (DPA) dan Penerima Manfaat Program.
Sekolah perencanaan dan penganggaran partisipatif akan dilaksanakan selama 2 (dua) efektif pada tiap pelaksanaannya dan bertempat di masing-masing posko DPA atau di tempat yang dipersiapkan DPA.
c. Pertemuan Jaringan Masyarakat Miskin
Secara formal, kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 3 (Tiga) kali di setiap DPA, namun secara informalnya diberikan keleluasaan bagi Mitra langsung dan penerima manfaat untuk mengatur pertemuan jaringan pada level desa. Pertemuan jaringan masyarakat miskin ini akan dilaksanakan di desa-desa dibawah kordinasi DPA dan warga sipil, dalam artian tempat pertemuannya akan disepakati dikemudian hari. Namun secara rinci, setiap pertemua jaringan ini setidaknya diikuti oleh 15 (lima belas) peserta yang berasal dari penerima manfaat program dan DPA dengan tidak mengesampingkan keterlibatan masyarakat secara merata, laki-laki dan perempuan.
d. Lokakarya Jaringan
Lokakarya jaringan bertujuan sebagai media sheering pengalaman dan temuan lapangan oleh Mitra langsung yang di fasilitasi oleh pelaksana pogram. Pada lokakarya ini juga diharapkan dapat memberikan tambahan semangat serta penemuan metode baru terkait pendekatan kepada pihak yang berkepentingan serta metode gerakan advokasi. Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali selama periode program.
Pada pelaksanaannya, lokakarya jaringan ini akan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta dengan perbandingan gender yang setara. Pelaksanaan kegiatan ini akan ditempatkan di Kecamatan Dompu KAbupaten Dompu
e. Workshop Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Kegiatan yang akan dilaksanakan 1 (satu) kali selama periode program ini secara umum bertujuan untuk berbagi informasi serta peluang intervensi terkait proses perencanaan dan penganggaran oleh pemerintah kepada Mitra langsung dan penerima manfaat program, kegiatan ini juga secara khusus bertujuan untuk merancang model perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, yang membuka ruang public untuk terlibat didalamnya.
Model perencanaan dan penganggaran partisipatif yang terlahir dari workshop ini akan menjadi tawaran dari Program kepada pemerintah sebagai bahan kompilasi model perencanaan dari pemerintah, pada workshop ini juga karena akan menghadirkan pemegang kebijakan di daerah (eksekutif dan legislative), maka akan dibuka juga dialog terkait dengan rencana melahirkan produk kebijakan perencanaan dan pemganggaran partisipatif, sehingga dapat terbaca peluang dan tantangan serta kebutuhan dalam rangka mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin partisipasi warga sipil dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Pelaksanaannya, kegiatan ini akan melibatkan 30 orang peserta dengan perbandingan gender yang setara, 2 orang narasumber yang berasal dari eksekutif dan legislative serta 1 orang fasilitator yang berkompeten yang konsen terhadap isyu perencanaan dan penganggaran dan di damping oleh fasilitator dari pelaksana Program. Pelaksanaan kegiatan akan ditempat di Kec Dompu kabupaten Dompu
f. Centra Informasi Perencanaan dan Penganggaran
Adanya Pusat Informasi sekaligus berfungsi sebagai pusat pengaduan Masyarakat pada level Kecamatan terkait dengan Persoalan yang di Hadapi masyarakat pada Proses perencanaan dan penganggaran daerah. Centra Informasi ini juga akan difungsikan sebagai Tempat berdiskusi Mitra Langsung dan Masyarakat sipil (tentative).
Dalam upaya pembelajaran sebagai langkah untuk terus meningkatkan kapasitas warga dalam hal perencanaan dan penganggaran, maka peran centra informasi ini akan menjadi sangat penting, selain sebagai media pembelajaran warga, centra informasi ini juga berfungsi sebagai ruang konsolidasi masyarakat sipil dalam rangka mendorong lahirnya jaminan partisipasi warga dalam proses perencanaan dan penganggaran. Secara informal, di centra informasi ini juga akan mendatangkan pihak eksekutif dan legislatif sebagai partner diskusi dan belajar bersama bagi warga.
Centr informasi yang digagas ini juga bisa berfungsi sebagai media penyerapan aspirasi bagi pemerintah dan legislatif daerah diluar mekanisme jaring Asmara dan reses yang terkesan formal. Diskusi di centrainformasi ini akan berjalan dan berformat santai dan merakyat sehingga ketika berdiskusi bersama pihak pemerintahan dan legislatif, masyarakat sipil dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya dengan santai serta leluasa, hal ini juga sebagai upaya mendekatkan pemerintah serta legislatif kepada masyarakat luas.
Dalam upaya mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin partisipasi warga pada proses perencanaan dan penganggaran daerah, maka melalui diskusi dan pertemuan informal di centra informasi akan menjadi media penyamaan persepsi antara warga dengan pemerintah dan legislatif daerah terkait upaya tersebut, sehingga akan terbangun hubungan komunikasi yang harmonis antar stakeholder.
Secara khusus, centra informasi ini akan dikelola oleh 2 (dua) orang dari Mitra langsung, 1 laki-laki dan 1 perempuan yang operasionalnya akan di support oleh pelaksana program.
g. Penerbitan Buku saku dan Poster
Adanya Bahan Bacaan serta Panduan Bagi Masyarakat Miskin dalam rangka memotivasinya untuk ikut terlibat dalam proses perencanaan Penganggaran di wilayahnya masing. Poster bertujuan sebagai alat provokasi yang melekat pada ingatan masyarakat tentang Pentingnya Partisipasi publik pada Proses Perencanaan Penganggaran.
Buku saku dan poster ini akan disusun dan dirancang secara partisipatif oleh Pelaksana program, Mitra langsung, penerima manfaat dan mitra strategis program. Buku saku dan poster ini sendiri akan dibuat sesederhana mungkin dalam penulisan dan penggambarannya, namun tidak mengurangi substasi dari hal yang ingin disampaikan, upaya ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam hal pemahaman terhadap isi buku dan pesan yang ingin disampaikan.
h. Hearing (Eksekutif dan Legislatif)
Sebagai media interaksi dinamis antara organisasi masyrakat sipil dengan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislative. Hearing ini juga diharapkan sebagai upaya mengintervensi proses penganggaran yang sedang berjalan, baik dari tahapan perencanaan maupun pertanggung jawaban penganggaran daerah.
Pada hearing yang dimaksud, peserta hearing akan membawa dan bercerita persoalan utama yang dihadapi masyarakat sipil terkait proses perencanaan dan penganggaran, sehingga yang diharapkan adalah adanya komitmen dari eksekutif dan legislative untuk bersama-sama dengan masyarakat untuk encari jalan keluar persoalan tersebut. Tawaran model perencanaan dan penganggaran yang partisipatif yang dilahirkan pada proses workshop akan disampaikan pada momentum hearing ini, tujuannya adalah sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam membahas dan merancang model partisipasi warga dalam proses perencanaan dan penganggaran yang nantinya akan di tuangkan pada produk kebijakan daerah.
Akan dilaksanakan sebanyak Masing-masing 3 ke Legislatif dan eksekutif. Akan diikuti 20 orang dengan memperhatikan kesetaraan, berasal dari Pelaksana Program, Mitra Langsung dan Penerima Manfaat Program.
i. Seminar Publik
Sebagai media persentasi public terhadap hasil advokasi yang dilakukan dan hasil Diskusi Intens serta peta potensi yang ditemukan pada centre informasi penganggaran partisipatif yang peduli perempuan dan masyrakat miskin, seminar ini sendiri sebagai bagian dari membangun dukungan public terhadap gerakan yang dilakukan Oleh DPA Kecamatan dan Kabupaten Dompu.
Selain sebagai media publikasi hasil program, seminar ini juga akan membuka diskusi tentang peluang penerbitan kebijakan yang menjamin partisipasi myarakat sipil dalam pembangunan tentunya dengan melibatkan orang yang lebih banyak yang menjadi peserta pada seminar. Karena komunikasi dan diskusi tentang rencanakebijakan yang dimaksud, maka format acara selain diskusi pada seminar, akan ada tambahan acara penandatanganan MoU atau Nota Komitmen Pemerintah yang diwakili eksekutif dan legislative terkait keinginan mendorong lahirnya kebijakan partisipasi masyarakat pada proses perencanaan dan penanggaran daerah.
Seminar Publik yang akan dilaksanakan di Kabupaten dompu ini Akan diikuti oleh 250 orang yang berasal dari Mitra Langsung, Penerima Manfaat, eksekutif, legilatif, yudikatif, Toma, Toga, Pers, Mahasiswa, OKP/NGO, FLA, Kelompok Perempuan, kelompok marginal lainnya dan Umum. Dengan menghadirkan 3 Orang Narasumber dari Eksekutif, legislative dan unsur pelaksana Program.
j. Diskusi Intens DPA
Diskusi ini diniatkan sebagai media pembelajaran secara terus menerus oleh DPA di setiap kecamatan, pada diskusi ini DPA dan akan membuka peluang keterlibatan warga melakukan peningkatan kapasitas secara terus menerus terkait dengan perencanaan dan penganggaran. Diskusi yang digelar di Sekretariat DPA dan juga Centra informasi perencanaan dan penganggaran tersebut secara umum akan membincang permasalahan perencanaan dan penganggaran, selain itu juga diskusi ini sebagai wadah untuk mengasah kemampuan DPA dalam membaca serta menganalisa anggaran daerah karena. Diskusi yang dilaksanakan dwi mingguan ini akan didampingi secara intens oleh Pendamping lapangan Program dan juga Pelaksana Program secara keseluruhan.
k. Pertemuan Rutin Kelompok diskusi Warga
Sebagai wadah bertemu dan berbagi informasi selain centra informasi perencanaan dan penganggaran, DPA bersama dengan Warga desa yang telah membentuk kelompok – kelompok diskusi akan melaksanakan pertemuan rutin atau bisa juga dikatakan sebagai media penyerapan aspirasi warga yang akan dijadikan bahan pijakan dalam gerakan advokasi perencanaan dan penganggaran yang partisipatif. Pertemuan rutin ini akan intens di fasilitasi oleh DPA bersama dengan Pelaksana Program.
Dari hasil Pertemuan pada diskusi-diskusi ini, pendamping lapangan akan membuat laporan perkembangan dua mingguan, laporan yang dimaksud akan dijadikan dokumentasi perkembangan gerakan advokasi perencanaan dan penganggaran partisipatif yang diharapkan menjadi bahan referensi untuk menentukan strategi advokasi sesuai dengan realita yang adayang kesemua kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu untuk meningkatkan kapasitas Anggota DPA di tingkat desa dalam mengawal serta berpatisipasi dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa Semisal mengawal program ADD,LenSA-NTB juga tidak hanya melakukan pendapingan di tingkat masyarakat namun juga melakukan esitensi terhadap pemerintah desa dan lembaga2 lain yang ada di Desa dalam proses penyusunan Perdesa Pungutan,Perdesa APBDes,RAPBDes dan hal-hal lain yang berhubungan dengan proses perencanaan di Desa(16 desa Dampingan).

Baca Selanjutnya..

PERTEMUAN INTENS DPA DI KABUPATEN DOMPU Dompu,26 Febuari 2011

0 komentar
Kegiatan Bulan Febuari 2011
Program : Mengawal kebijakan anggaran yang berbasis rakyat
Miskin dan Kesetaraan Gender di Kabupaten Dompu
Bentuk Kegiatan : Diskusi
Hari/Tgl/Tempat : Saptu,26 Febuari 2011 di Rumah Makan Tambora Dompu
Peserta : Dewan Peduli Anggaran (DPA) Kab Dompu LenSA NTB
Moderator : Syafruddin Kaso
Waktu : 10.00 Wita- Selesai
Tempat : Rumah Makan Tambora Dompu
Tema : ”Pentingnya Peraturan Bupati (PERBUB) Dalam Implementasi ADD di Kabupaten Dompu”
I. Ringkasan kegiatan program
Kegiatan Pertemuan intens DPA yang dilaksanakan di Rumah Makan Tambora yang dilaksanakan dari pukul 09.00-13.00,Wita yang diawali dengan pengantar Koordinator Program Moch. Dayan, yang menerangkan Konsolidasi Dewan Peduli Anggaran merupakan salah satu rangkaian kegiatan kita untuk saling menukar Informasi antara DPA dan LenSA atas kerja Advokasi yang kita lakukan selama ini. Dewan Peduli Anggaran sebagai perpanjangan tangan nasyarakat Dompu yang konsen dengan Advokasi Anggarannya, sangatlah perlu kiranya untuk memberikan serta menukar pengalaman yang di alaminya di lapangan. Di Samping itu pula Lembaga Studi Kemanusiaan (LenSA) NTB mengundang Dewan Peduli Anggaran (DPA) untuk bersama-sama mendorong Lahirnya Kebijakan yang di Sebut Alokasi Dana Desa (ADD). ADD ini sangatlah penting untuk kita dorong secara bersama-sama mengingat DPA memiliki ujung tombak di tingkat Kecamatan yang tentunya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005, memandatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Anggaran kepada Desa. Hal ini haruslah kita jemput secara bersama-sama ,mengingat Kabupaten Dompu belum memiliki Regulasi yang mengatur ADD tersebut.


Pertemuan Intens DPA ini di harapkan dapat menghasilkan sesuatu yang tentunya menjadi rekomendasi bersama dalam mendorong lahirnya ADD di Daerah yang kita cintai ini.
Pandangan Dewan Presedium yang diawali leh H. Ahmad Latif, yang menginginkan bahwa DPA Dompu harus memimiliki acuan juga dalam rangka ikut serta mendorong lahirnya ADD di Kabupaten Dompu saya melihat ADD ini sangat bagus untuk di terapkan. Desa bisa lebih leluasa merencanakan pembangunnya tidak lagi menunggu dan terus menunggu belaskasih dari pemerintah Daerah. Tapi yang menjadi pertanyaan saya apa iya Dompu punya anggran ? sekarang ini pemerintah selalu saja mengeluh anggaran Minim, dengan Adanya ADD ini minimal harus sudah ada kajian dari kita berapa besar anggaran masing-masing Desa. Tanggapan yang sama disampaikan oleh Dody Herdiana: Saya sepakat apa yang di sampaikan oleh Pak Haji Ahmad Latif kita harus punya acuan terlebih dahulu kita juga banyak yang belum tau ADD itu dan bagai mana cara/ sistim kerja kita. DPA minimal harus punya data dulu sebagai bahan sehingga tidak terjebak dikala kita bertemu dengan pemerintah. Sandhy Yusuf. Untuk di ketahui oleh Teman-teman DPA LenSA sudah mengkomunikasikan kepada DPR tentang ADD ini. DPR menyambut baik Cuma sekarang bagaimana sekarang DPA bersama LenSA ikut membantu memberikan masukan terkait penyusunan alur pembuatan Prda ADD tersebut. Kita sudah mendapatkan Draf Perda ADD yang di inisiatif oleh Pemerintah, Darf ini perlu kita kaji secara bersama-sama sebagai bahan perbaikan dan langkah-langkah apa yang harus di ambil oleh DPR. H. A.Aziz Saleh. Kami dari DPA Dompu sangat sepakat untuk mendorong ADD ini tapi kita harus tau dulu berapa besar anggaran masing-masing Desa., sehingga kita tidak salah menyampaikan ke Pemerintah nantinya. sehingga pada pelaksanaan tidak ada lagi tanda tannya. Ibu Nurasni kalau saya Alokasi Dana Desa ini membuat saya sedikit pesimis, kenapa tidak Desa-Desa inikan belum ada persiapan, bahkan akan membuka lahan korup baru di Daerah ini, tikdak usah dana berjumlah besar dana yang hanya skla kecil saja. Tidak pernah kita tau kemana lenyapnya. Kita harus pikirkan dulu baru kita berbuat sangat bahaya loh apalagi kepala Desanya saja rata-rata tamatan SMA pengalamannya sangat kurang.
Arifin Arahim : Saya melihatnya begini Alokasi Dana Desa yang ingin kita dorong ini apa tidak ada syarat-syaratnya bagi desa..? untuk mendapatkan dana tersebut kalau tidak ada syarat jelas akan berbahaya tapi kalau ada syarat-syarat khusus otomatis tidak sembarang Desa menerima ataupun mengelolanya. Nah dalam pertemuan ini kita bisa membuat rekomendasi untuk sebagai bahan tidak lanjut kita dalam mendorong ADD ini, saya harap kita tidak perlu pesimi apa tujuan DPA ini ada kalau tidak mampu mengawasinya kalau kami di Kecamatan Dompu selalu siap karena ini demi kemajuan Dompu.
Dayan: Inilah mengapa LenSA NTB melaksanakan pertemuan ini, harapan kami kita dapat menyatukan presepsi dalam upaya mendorong lahirnya ADD di Kabupaten Dompu. LenSA akan mengkaji kembali Alokasi Dana yang akan di terima oleh setiap Desa Dalam setahun...kajian kami anggaran tahun 2009 bila di bagi masing-masing Desa mendapat 200 Juta rupiah...nah untuk tahun 2010. kemungkinan akan semakain naik.

II. Partisipasi Peserta
Kegiatan Konsolidasi (Pertemuan intens) DPA Dompu dan LenSa NTB sebanyak 20 orang sesuai dengan target yang di harapkan oleh LenSA selaku penggagas. Sehingga apa yang menjadi target bias tercapai.
III. Hasil Pertemuan
Perserta forum untuk sharing dalam merancang kegiatan apa yang harus dilakukan oleh DPA kedepannya. Tawaran yang muncul dari sharing tersebut DPA Dompu, untuk melaksanakan;
• PENGUATAN KAPASITAS
Pelatihan membaca APBD DOMPU
Bagaimana proses penetapan APBD, penyelenggaraan (Siklus Anggaran)
• MELAKUKAN HEARING
- DPRD Dompu terkait dengan ADD

Rencana Strategi DPA.
Penutup yang dimana pada sesi terakhir ini harapan dari Moch. Dayan selaku Koordinator Program sebelum meunutup acara. DPA Dompu tidak hanya sekedar nama tapi minimal dapat memberikan sumbangsi bagi pembangunan daerah Dompu tercinta ini. Semangat yang sudah terbangun harus tetap di jaga dan di tingkatkan mengingat Pemilu Kada putaran ke 2 akan menentukan siapa yang akan jadi Pemenang (menjadi Bupati) Dompu. DPA harus tetap Independen.

III. Faktor Pendukung dan Penghambat
Kegiatan pertemuan intens DPA ada beberapa pendukung sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan baik antara lain :
- Adanya keinginan yang begitu kuat dari perserta dalam mengembangkan ke lembembagaan DPA agar lebih baik.
- DPA yang memiliki independesi dan terbebas dari kepentingan-kepentingan sesaat mendorong peserta tetap bersemangat dan berkomitmen menjadi bagian dari DPA Dompu.
Dalam upaya membawa DPA menjadi besar tidak terlepas dari berbagai hambatan dianataranya:
- Peserta yang hadir belum memahami betul Pentingnya ADD di bagi masyarakat Dompu
- Belum terbangun kesepahaman konsep yang menjadi target DPA
- masih terlihat dominasi pandangan / pendapat peserta atas peserta yang lainnya.


IV. Pelajaran yang bisa diambil
- Lembaga seperti DPA ini pada umumnya masih sangat di butuhkan oleh masyarakat mengingat antusias peserta mengukiti kegiatan tersebut.
- masyarakat dalam mengawal kebijakan publik sangat perlu di butuhkan sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan.
- ADD menjadi penting untuk di terapkan di Dompu mengingat ketidak meratanya pembangunan yang dilaksanakan anata Kabupaten, kecamatan dan Desa.


V. Penutup
Rakyat yang baik adalah rakyat yang memiliki kepedulian akan nasip sesama dengan melakukan tindakan-tindakan yang nyata guna kemakmuran bersama.
Semoga saja niat yang ihklas akan membawa perubahan bagi pembangunan Negara ini.

Dompu, 26 Febuari 2011
LenSA NTB


Baca Selanjutnya..

LenSA NTB DAN DEWAN PEDULI ANGGARAN (DPA) DOMPU DENGAN DPRD KAB. DOMPU DOMPU, 28 FEBUARI 2011

0 komentar
Kegiatan Bulan Febuari 2011
Program : Mengawal kebijakan Anggaran yang berbasis Rakyat Miskin dan
Kesetaraan Gender di Kabupaten Dompu
Bentuk Kegiatan : Hearing
Hari/Tgl/Tempat : Selasa, 28 Febuari 2011 ( Ruang Komisi II DPRD Kab Dompu)
Peserta : Dewan Peduli Anggaran (DPA) kabupaten, Kecamatan Dompu dan
Lembaga Studi KemanuSiaan (LenSA) NTB dan Pers
Waktu : 11.30 Wita- Selesai

1. Ringkasan Kegiatan


Pelaksanaan Hearing dengan Bupati Dompu pada Pukul 10.00 wita oleh Lembaga Study KemAnusiaan ( LenSA ) NTB bersama Dewan Peduli Anggaran (DPA) Kab. Dompu, dalam pertemuan ini Akhdiansyah SH.I selaku Direktur Eksekutif LenSA NTB menyampaikan niatan nya, Kami datang sebagai dewan peduli anggaran dan lenSA NTB kedatangan kami ke DPRD ini kususnya ke Komisi II yaitu sekedar ingin mengkonfirmasi tentang implementasi tentang perda ADD karena menurut kajian teman teman DPA dan LenSA kalau ini harus di laksanakan harus ada sejenis panduan tenis kalau yang mengaturnya,kembali saya sampaikan bahwa kehadiran DPA dan LenSA di sini adalah yang pertama terkait regulasi lanjutan dari perda tersebut kalau melihat isi dari perda tersebut hanya bersifat umum dan belum mengatur juklak/juknisnya atau panduan tehnisnya malah konfirmasi terahir yang kami dengar malah maret ini mau di cairkan ADD tersebut dan kalau memang belum atau dalam tahap perancangan malah teman2 DPA dan LenSA Mau berkumpul sore ini membahas juklak/juknis nya dan kita akan tawarkan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat sipil biar daerah ini lebih bagus dalam mengelola ADD tersebut dan mungkin hanya itu sebagai pembuka dari saya dan mungkinteman2 lain nanti mau menambahkan dan kami juga akan tawarkan apa yang kami bisa bantu atau wilayah mana yang bisa kami ambil guna kemajuan daerah ini.dan kalau bisa DPRD sebagai lembaga rakyat bisa mengkonfirmasikan hal ini ke Lembaga lembaga pelaksana dan mempertantayakan sejauhmana kesiapan mereka termasuk hal hal tehnis nya,karena melihat alokasi anggaran untuk ADD ini lumayan besar yaitu 15,2 M,kalau nanti terdapat salah cara tentu nanti yang akan terkena dampak bukan hanya orang2 tingkat atas tetapi juga kepala-kepala desa.
Penyampaian tersebut di tangapi oleh anggota DPRD Dompu Yaitu Bapak ABDULLAH S.kel

Munculnya keberpihakkan kita terhadap alokasi dana desa tersebut berdaskan aspirasi beberapa kepala desa dan sebagian kepal desa menginginkan adanya penambahan subsidi yang dari yang sebelumnya mereka terima kurang lebih 20 juta pertahun dari aspirasi tersebut di lanjutkan dengan kunjungan kami di daerah jember dan kuningan yang memang keberpihakan meraka terhadap proses pembangunan yang mulai dari tingkat desa sampai tingkat kota memang sangat luar biasa dan belajar dari situ dari dan sepulang dari sana lahir gagasan untuk mengimplementasikan anggaran dalam bentuk ADD tersebut kemudian berkaitan dengan proses pembahasan berkaitan dengan perda tersebut dulu kesepakatan internalkita tidak melibatkan dulu orang lain namun di tengah jalan pak ILham yahyu melibatkan teman teman lenSA dan kalau saya juga merujuk pada Perda di daerah lain terkait apa yang di sampaikan oleh teman teman LenSA hampir sama dan memang harus di akui kami di ajar oleh teman2 LenSA dari proses penyusunan tersebut ada dua yang kami samakan persepsi yang pertama terkait kesepakatan pada angka yang akan di alokasikan dan juga kehawatiran kita terhadap kesiapan aparatur baik pada aparatur yang mengontrol dan yang melaksanakannya kemudian yang kedua berkaitan dengan regulasi yang mengatur proses pencairan dan di peruntukan untuk apa itu mengalir pada proses pembahasan tersebut dan setelah selasai pembahasan tersebut PERDA tersebut kami sahkan di rapat paripurna dan ada kewajiban untuk mensosialisasikan di internal dengan alat kelengkapan dewan, komisi komisi yang lain karena kami tergabung dalam team baleg yang di ketua oleh pak Ilham Yahyu S.Pd setelah prose itu kita lakukan paripurna DPR setlah itu baru di lakukan sosialisasi di seluruh kecamatan dan sampai pada prose situ kami tidak melakukan lagi tapi waktu itu kami juga minta dinas terkait kusus BPM dan kalau tidak salah pak Hidayat (Wakil Ketua DPR) minta bawasda membuat juklak/juknis nya dan pak Alek waktu menyanggupi membuatnya untk di jadikan standar penggunaan uang tersebut.cuman memang saya belum tahu di amana ruang teman2 LenSA dan DPA bisa masuk dan memberikan masukan yang bermanfaatlah apakah baleg menyiapkan forum lagi atau teman2 bisa langsung menanyakan ke bawasda atau ke BPM memang kita tidak punya kemampuan tehnis untuk kemudian mengatur terkait regulasi penggunaan uang tersebut cuman kemarin kita membuat paradeg sesuai dengan kerangka perda tersebut hampir sama di beberapa daerah yang saya lihat di internet.kalau petunjuk tehnisnya kita berharap ke pihak yang terkait.cuman kita hawatirkan jangan sampe ada penyimpangan nanti di akibatkan oleh factor karena mereka tidak paham tentang persoalan juklak/juknis atau memang meraka paham tapi dia sengaja melakukan penyimpangan.PAK DAYAN satu yang ingin saya sampaikan kalau melihat regulasi yang sudah di sahkan oleh DPR,apa yang menjadi amanat DPR ini bisa di pertanyakan kembali ke eksekutif apakah ini sudah di laksanakan atau tidak kami hawatir kalau ini sudah di laksanakan tetapi juklak/juknis tidak ada dan bisa jadi perda ini tidak di laksanakan karena kami belum melihat ada keinginan dari eksekutif untuk melaksanakan karena kalaupun di laksanakan tentu akan terespos kerena di dompu ini sangat banyak media yang selalu mengespos kegiatan eksekutif dan legislative harapannya kami minta ke dprd yang bertanggung jawab di anggaran untuk mendesak itu dan kami hawatir dompu ini akan di hantui oleh anggaran yang minus,kalau pun angaran yang sudah di tetapkan di add kalau melihat kondisi yang sekarang ini terutama program yang belum di rencanakan programnya sudah jalan.makanya kita datang kesini dan ketemu komisi dua untuk merespon hal ini.NURSYAMSIAH sederhana saja maksud kedatangan kami di sini yang pertama kami ingin ikut berperan aktif mengepos lembaga wakil rakyat dalam hal ini komisi dua untuk lebih proaktif tidak hanya sebatas membahs perda nya tapi teman2 di komisi dua juga melihat sejauh mana kerja eksekutif karena kalau memang tidak ada petunjuk tehnisnya itu sama saja non send an saya sepakat dengan teman tadi dengan lambannya kerja eksekutif ini jangan jangan akan kepotong dengan program2 yang seksi dari pemrintah yang lebih di kedepankan apalagi kita tahu program pijar dari pemerintah ini sudah terlanjur di laksanakan sebelum ada rool yang jelas sebelum ada RPJMD padahal itu trek dan itu dua hal yang menjadi kehawatiran teman teman dan meminta eksekutif menyelesaikan secepat mungkin menyelesaikan masalah tersebut .PAK ABDULLAH (DPRD DOMPU)sebenarnya kami juga di BALEG kemarin ada kehawatiran bukan pada persoalan angka yang kami sepakati tapi lebih ke masalah penggunaan uang oleh aparatur penerima manfaat tersebut kita berharapa segera mungkin di buatkan aturan atau juklak/juknis nya dan sebenarnya kami member ruang LenSA untuk terlibat di persolan tersebut karena memang lenSA focus di persolan tersebut dan harapan kami teman2 LenSA sudah menyiapkan segala kebutuhan untuk hal tesebut,kalau di persoalan anggka saya seih mencoba berprasangka baik pada eksekutif untuk tidak merubah periubahan pada angka nya karena pada waktu sosialisasi semua aparat desa sudah mengetahui nominal ADD tersebut dan yang jelas kami benar benar menegaskan bahwa angka yang menjadi kesepakatan itu tidak boleh di rubah.DODI satu harapan kami karena mengingat informasi yang kami dengar di bulan maret ini dana tersebut akan di cairkan harapannya kami meminta kepada dewan untuk memanggil pihak eksekutif agar menjelaskan persolan tersebut karena kami hawatir ini akan jadi masalah baru bagi kepala kepala desa dan kalau seandainya sudah ada juklak/juknis nya saya rasa semua enak menjankanya.PAK ABDULLAH S.Kel Insya allah kerana teman teman di komisi dua belum lengkap saya akan koordinasikan sama ketua komisi untuk memanggil lembaga terkait agar menjelaskan nya.AKDIANSYAH akan lebih bagus kalau nanti di undang teman teman yang menajdi representasi masyarakat dan memenusia semua keterwakilan karena kalau semua terlibat saya rasa semakin banyak terlibat implementasi ADD di akan lebih baik dan dalam tahap awal ini kami mengundang teman2 yang sudah pernah menyusun hal ini di daerah lain untuk merampungkan hal tersebut.PAK ABDULAH (DPRD Dompu) saya rasa kita sepakati saja waktunya apakah mengikuti agenda teman2 atau mengikuti agenda kita.PAK AKDIANYSAH saya rasa dalam minggu ini agenda yang paling baik dan kami akan merampungkan di tingkat internal kami dengan mengundang teman2 dari Lombok tengah dan bima yang sudah pernah melaksanakan ADD tersebut supaya kami lebih maju .PAK HARIS (DPA)yang kita harapkan DPR juga menghadirkan eksekutif karena lagi2 informasi ini bahwa dana ini akan di cairkan dan ini mencadi kehawatir kami dan mohon di sikapi apakah hal ini benar dalam waktu dekat dana tersebut di cairkan dan mohon petunjuk bapak kepada siapa tempat yang akan kami pertanyakan karena saya takut ini menjadi adanya pencairan yang tiba tiba.PAK ABDULLAH Sya kira teman2 bisa menemui Sekda dan tanyakan sekda karena beliau ketua team anggaran pemrintah daerah dan ada tiga kayaknya kalau tidak di sekda PPKAD dan yang lebih tehnis lagi PEMDESnya cuman nanti berkaitan dengan beberapa kehawatiran tadi biar DPR yang akan menekan dan sebenarnay ada keuntungan kalaupun kita menunda terkait pencairan tersebut kerena saya rasa teman teman lebih punya ruang untuk masuk dan bisa memaparkan terkait dengan apa yang menjadi temuan teman teman dan saya rasa itu untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan terus terang secara politik kami di untungkan dengan memberikan anggaran yang hamper 200 juta dan inikan perbedaan dari tahun2 sebelumnya tapi perlu juga di perhatiakn bagaimana petunjuk tentang pencairan tersebut dan ini menjadi kehawatiran kita agar tidak menjadi hal hal yang tidak di inginkan dan kita juga berterima kasih ke teman2 LenSA telah mengingatkan kami atau nanti saya menyampaikan ke pak ilham yahyu(ketua baleg) atau ke ketua komisi.Pak DAYAN dua minggu yang lalu kami bertemu beberapa kepala desa ada 16 kepala desa sebenarnya yang mereka katakana meraka tidak siap kalau uang 25 juta aja membuat kami tidak bisa tidur apalagi uang 200 juta yang mereka mau mereka juga terlibat dalam perumusan ini Pak Abdullah kita berharap lensa juga di libatkan dalam hal proses sosialisasi juknisnya dengan keterbatsan yang ada di pemerintah makanya ruang tadi di manfaatkan oleh teman2 kalau benar bulan tiga proses pencairan kita akan meminta pemerintah menjelaskan dan ini saya rasa menjadi ruang bagi teman2 LenSA untuk terlibat PAK DAYAN ini menjadi tanggung jawab kita bagaiman di tingkat desa semuanya di persiapkan ini menjadi harapan kami dalam hal ini komisi dua memikirkan itu minimal ditingkat administrasi di tingkat desa harus lebih di persiapkan kerana di samping pemerintah menyiapkan uangnya saya harap pemerintah menyiapkan kapsitas pemerintah desa yang sangat perlu juga PAK HARIS saya rasa kalau hanya juklak/juknis kalau mereka tidak di latih juga saya yakin tidak akan bisa berjalan dengan baik juga PAK ABDULLAH saya kira juga tidak akan mulus karena saya coba melihat di kuningan itu uniknya dan posisi BPD juga seperti hak DPR pertanyaan nya apakah BPD nya sudah kuat secara kapasitas apalagi BDP ini tidak ada gajinya,kalupunhal ini di tunda saya rasa bagus juga keran akan tercipta ruang baru bagi teman2 dan yang kedua di persoalan sosialisasi yang harus lebih di efektifkan PAK AKHDIANSYAH kalau pun hal ini mundur paling banter tiga bulan ke depan agar semua aparat desa sudah di sosialisasikan dan kepala kepala desa ini menjadi kuat secara kapasitasnya.PAK ABDULLAH saya berikan saran ke teman2 agar teman teman ke PPKAD,sekda atau ke kepala BPM dan saya coba komunikasi ke teman2 lain dan mempertanyakan tentang juklak/ juknis kalau memang belum di siapkan saya rasa ada ruang teman2 untuk terlibat dalam hal itu,PAK AKHDIANSYAH kalau memang darf tersebut sudah di buat saya harap di publis karena saya takut draf tersebut di buat oleh satu dua orang ada indikasi monopoli terhadap draf tersebut dan sekali lagi harapan juga kitadi undang untuk memberikan masukan masukan tersebut dan paling tidak ada kompropi kompromi lagi untuk perbaikan ungkap NURSYAMSIAH


2. Partisipasi
Peserta Hearing ke DPRD adalah Tim dari LenSA NTB 4 Orang dan Tim dari DPA Dompu 4 Orang. Sasaran Dari Hearing adalah DPRD Dompu ( diterima Langsung oleh Anggota DPRD yaitu Bapak ABDULLAH,S.Kel Anggota Komisi II ).
3. Hasil Kegiatan
Adapun Hasil dari Hearing tersebut adalah sebagai berikut :
Anggota DPRD:
 Adanya Komitmen DPRD Dompu untuk memanggil pihak eksekutif yang dalam hal ini yang menangani persoalan ADD untuk menjelaskan keterlambatan penyusunan perbup ADD.
 Adanya niatan DPR untuk melibatkan LenSA NTB dan DPA dalam proses sosialiasi juklak/juknis tentang ADD (sebagai representasi masyarakat sipil)paska di keluarkannya perbup ADD karena melihat keterbatasan yang di miliki oleh pemerintah saat ini.
 Abdulah,S.Kel (Sebagai Anggota Komisi II)merespon baik kedatangan teman-teman DPA dan LenSA NTB guna melengkapai informasi tentang persoaalan ADD yang kelihatan hanya sekedar memenuhi sarat bukan lebih melihat pada keefektifannya.
4. Faktor Pendukung dan Penghambat
Faktor Pendukung :
 Keterbukaan pihak DPRD menerima Team hearing dan mau mendengarkan aspirasi teman-teman DPA dan LenSA NTB sebagai bahan masukan yang di anggap penting oleh pihak legislatif.
 Adanya kesamaan visi sehingga tercapai satu pemahaman bersama guna menciptakan suasana pembangunan yang lebih berpihak kepada Masyarakat miskin dan pemerempuan di Kabupaten Dompu.
Faktor Penghambat :
 Molornya waktu pertemuan dari yang di sepakati
 Tidak hadirnya semua anggota Komisi II sehingga menyebapkan informasi dan tujuan hearing tidak sampai pada semua anggota komisi.
5. Pelajaran yang bisa diambil.
Partisipasi masyarakat umum dalam pembangunan dalam era saat ini memang harus didorong secara maksimal sehingga apa yang menjadi harapan kebanyakan orang dapat terwujud. Pentingnya komunikasi yang intensif antara berbagai pihak termasuk pemerintah agar tercipta kesepahaman dalam konsep pembangunan yang berkelanjutan sehingga hasil dari pembangunan tersebut dapat dirasakan secara bersama manfaatnya.
6. Penutup
Pembangunan yang Pro terhadap kepentingan masyarakat maka dipandang perlu adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta kuatnya fungsi kontrol masyarakat terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung. Untuk itu penguatan kapasitas masyarakat sipil untuk mengawal pembangunan harus segera dilakukan demi terciptanya satu tatanan pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.
LenSA NTB
Baca Selanjutnya..

Pengunjung

Followers

-->
Mau punya chat online seperti ini?
Klik di sini (khairulumam.com)
 

LenSA. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com